Senin, 27 April 2015

Investasi Bodong

Sama-Sama Sejahtera System (S3 System) disebutkan skema ini merupakan pengembangan dari skema perputaran uang ala Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau yang dikenal arisan Manusia Membantu Manusia (MMM).

Cara kerja dari S3 System ini hampir menyerupai skema pengumpulan dana MMM dan menjanjikan pengembalian modal plus bunga 15% pada hari ke 16 setelah investor menyetorkan atau mendepositkan uang dalam menu Give Funds/Deposit, atau bunga sebesar 30% dalam satu bulan. Tak hanya itu, sistem S3 ini juga memberi bonus pengembangan jaringan jika anggota mengajak anggota baru untuk ikut ke dalam sistem tersebut, seperti skema Multi Level Marketing (MLM).
Salah satu anggota S3 System yang sudah mengikuti selama satu bulan, Herry Gunawan mengatakan, sistem ini baru dibuat sekitar satu bulan dan didirikan oleh Komunitas UGM. Ia mengakui, S3 ini telah menggalang banyak dana dan anggota yang bergabung. Namun, ia enggan menyebut jumlah anggota dan dana tersebut.  "Pokoknya sudah banyak," ucapnya.

Skema perputaran uang ini mewajibkan anggota menyetor minimal Rp 100.000 per harinya, dengan setoran maksimal yang tak terbatas. Akan tetapi, ia tidak tahu menahu apakah skema ini dapat terjamin suatu saat nanti. "Ini high gain, high risk”. Kalau mau berinvestasi di sini, jangan terlalu banyak naruh duitnya," kata dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat, sebelum berinvestasi pada instrumen baru, tanya dulu pada OJK. Dari hasil tanya-tanya dan minta informasi seputar produk keuangan, OJK mencatat laporan ada 750 perusahaan investasi bodong, ciri-cirinya, perusahaan tersebut menawarkan layanan seputar duit tapi bukan lembaga jasa keuangan.

Skema perputaran uang ala Mavrodi Mondial Moneybox (MMM) atau di Indonesia dikenal dengan arisan Manusia Membantu Manusia,  tampaknya mulai goyah. Sejumlah partisipan mengeluhkan perputaran dana di sistem MMM itu mulai macet.

Salah satunya dikeluhkan oleh Ama, partisipan MMM asal Kota Cirebon, Jawa Barat. Pria yang menolak menyebutkan nama lengkapnya ini mengaku sudah tidak menerima kiriman dana/bantuan alias Get Help dalam tempo lebih dari sebulan. Padahal,  ia sudah mentransfer dana atau membantu partisipan lain alias Provide Help pada Juli 2014. "Aturan mainnya, jarak antara waktu melakukan Provide Help dan menerima Get Help tidak pernah lebih dari waktu sebulan," tuturnya.

Sekadar mengingatkan, dalam skema MMM, setiap partisipan yang melakukan Provide Help dijanjikan mendapatkan kembali seluruh dananya.  Plus, 30% dari jumlah Provide Help yang dikirimkannya.

Ama bercerita, awal bergabung dengan MMM, ia hanya butuh waktu 30 hari untuk mendapatkan kembali uangnya. Lantaran selalu berjalan mulus dan jumlah dananya tumbuh cepat, ia mengajak 17 anggota keluarganya. Sayang, hingga kini, dana PH yang disetor 18 partisipan ini tidak kunjung kembali. "Total Rp 135 juta dana milik kelompok kami yang nyangkut," tuturnya.

Ama juga mencium gelagat MMM yang semakin mencurigakan. Misalnya, sistem MMM memerintahkan partisipan melakukan Provide Help  massal senilai Rp 100.000. Partisipan yang sudah balik modal (BEP) pun diminta membatalkan Get Help. Bahkan, partisipan level manajer 10 (memiliki downliner 10 orang) wajib melakukan Provide Help senilai Rp 1 juta per bulan, dan manajer 1.000 wajib menyetor Provide Help senilai Rp 5 juta per bulan. Lantaran mencium gelagat tak baik, Ama berinisiatif membentuk forum partisipan MMM. Fungsinya, mempermudah komunikasi antara partisipan MMM yang bernasib serupa. "Juga berfungsi sebagai wadah jika partisipan ingin membawa kasus mereka ke ranah hukum," ujarnya.

Dedi Erlangga, nasabah MMM Indonesia asal Kalimantan Tengah juga mengeluhkan kesulitan mendapat Get Help hingga kini. Padahal, pria yang berada di posisi manajer 1.000 ini sudah melakukan Provide Help sebesar Rp 7,5 juta.

Pria yang sudah bergabung dengan MMM selama delapan bulan ini bercerita, sebelumnya, sistem MMM memberi tahu kepada setiap partisipan bahwa transaksi Provide Help dan Get Help akan non aktif pada H-3 sampai H+3.  Nyatanya pasca H+3, partisipan MMM yang telah Provide Help sebelum Lebaran tidak kunjung mendapatkan Get Help.

Untuk membahas persoalan ini, Dedi dan para manajer 1000 lainnya telah bertemu   dengan pendiri (founder) dan pengelola MMM pada 22 Agustus 2014 di Semarang. Namun, belum ada langkah konkret yang dijanjikan founder. Founder hanya meminta partisipan tidak terpancing isu-isu negatif dan tetap tenang. "Makanya, saat ini, saya memutuskan untuk menunggu informasi dari founder saja," cetus Dedi.

Dari kasus ini dapat kita lihat, pada awalnya investasi tersebut tidak ada yang “salah” karena perusahaan-perusahaan ini ingin membangun rasa percaya para investornya terlebih dahulu agar ingin ber-investasi pada mereka. Namun setelah beberapa bulan para investor bergabung ke-anehan mulai terjadi. Seperti yang di alami Erlangga, ia telah memberi Provide Help sebesar Rp. 7,5 juta namun kesulitan untuk mendapat Get Help.

Penipuan berkedok investasi biasanya punya 2 bentuk, yaitu:

1.   Skema Ponzi, diberi nama sesuai penciptaya yaitu Charles Ponzi yang di tahun 1920-an menjanjika bagi hasil pasti sejumlah 50% kepada investor di US. Tapi sebetulnya uang yang dia terima dari investasi yang belakngan di bayarkan sebagai dividen kepada investor sebelumya. Skema ini akan bubar bila si Ponzi tidak lagi mampu mencari investor baru.

2.    Skema Piramid, hamper sama dengan skema ponzi hanya saja yang mencari investor baru adalah investor saat ini. Si investor yang berhasil memasukkan investor baru akan mendapat dividen dan juga komisi. Bentuknya mirip dengan Multi-Level Marketing, arisan berantai, dan  system waralaba palsu.

Berikut cara pencegahan agar kita tidak mudah terjebak kasus investasi bodong.

1.    Kenali ciri-cirinya, biasanya keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (tidak masuk akal) atau dalam jumlah yang pasti. Atau ada jaminan hasil investasi bahkan 100% buyback guarantee (investasi tidak boleh memberikan imbal hasil pasti, kecuali bentuknya tabungan/deposito  atau dalam skema pinjaman). Dana masyarakat tidak dicatat dalam segregated account & ditawarkan dengan konsep MLM atau tenaga marketing yang sangat agresif.

2.   Pastikan bahwa orang/perusahaan yang melakukan penawaran tersebut telah memiliki izin sesuai dengan peruntukkannya dari salah satu lembaga yang berwenang, seperti:
a.       Otoritas Jasa Keuangan (OJK) & Kementrian Keungan.
b.      Bank Indonesia (BI).
c.       Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) & Kementrian Perdagangan.

3.  Gunakan Rule Of 72 sebelum memutuskan apakah tawaran investasi ini betul atau penipuan.



-SEMOGA BERMANFAAT-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar