Minggu, 01 Mei 2016

Reklamasi teluk Jakarta

Beberapa waktu lalu kita dihebohkan dengan berita tentang reklamasi teluk Jakarta, sebenarnya apasih reklamasi itu? Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau landfill. Menurut UUD, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Reklamasi daratan umumnya dilakukan dengan tujuan perbaikan dan pemulihan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan bermanfaat. Kawasan ini dapat dijadikan lahan pemukiman, objek wisata dan kawasan niaga.

Sebelumnya perlu diketahui bahwa penurunan muka tanah di DKI Jakarta sudah sangat mengkawatirkan, rata-rata 7,5 - 12 sentimeter (cm) per tahun. Diperkirakan seluruh Jakarta Utara akan terendam dan berada di bawah permukaan laut pada tahun 2030. Padahal, sebagai ibukota negara, DKI Jakarta harus memiliki ketahanan dan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Baik dalam hal penyediaan kualitas air bersih, mitigasi penurunan permukaan tanah, pengelolaan air limbah, revitalisasi alur sungai, dan pengendalian banjir.

Melihat kondisi ini, Jokowi mengatakan pembangunan pesisir Ibukota (NCICD) yang sudah lama digagas, akan menjadi solusi. “Jangan dipersempit hanya yang berkaitan dengan reklamasi Jakarta saja,” kata Jokowi dalam rapat terbatas (ratas) mengenai reklamasi Teluk Jakarta, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4).

Jokowi menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Belanda pekan lalu. “Saya melihat pengelolaan air, water supply, sanitasi, dan yang lain-lainnya, juga nantinya yang berkaitan dengan pengembangan pelabuhan, bandara, jalan tol, transportasi massal. Ini betul-betul semuanya harus terintegrasi dengan baik,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Jokowi menekankan tiga hal penting yang harus dipenuhi dalam pembangunan pesisir Jakarta. Pertama, dari aspek lingkungan, baik biodata laut maupun magrove. Kedua, aspek hukum, mengikuti kaidah-kaidah serta aturan-aturan hukum yang berlaku. Ketiga, aspek sosial, khususnya berkaitan dengan kehidupan nelayan. Dia juga menekankan bahwa proses pembangunan proyek ini sepenuhnya harus dikendalikan oleh pemerintah, bukan swasta.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development) yang di dalamnya termasuk pembangunan tanggul laut rakasasa ini selanjutnya akan disebut sebagai Proyek Garuda. Proyek ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau yang tengah menuai kontroversi saat ini.

Jokowi meminta Bappenas menyelesaikan rencana besar Proyek Garuda yang terintegrasi dengan 17 pulau reklamasi. Desain besar ini setidaknya bisa rampung selama enam bulan masa moratorium proyek reklamasi. Penyelesaian rancangan induk (grand design) ini diikuti dengan membenahi proyek reklamasi yang sudah berjalan.

Dalam waktu dekat, Jokowi juga akan merevisi Keputusan Presiden terkait reklamasi tahun 1995, dan menyesuaikannya dengan kondisi sekarang. Meski proyek reklamasi akan kembali dilakukan, dia memastikan proses hukum terkait kasus reklamasi ini tetap berjalan. “Hukum jalan saja, urusan ini urusan beda,” ujarnya.

Namun bukan berarti reklamasi bisa dilakukan dengan semudah itu, karena reklamasi mempunyai dampak yang cukup luas terhadap lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi nantinya. Dampak lingkungan misalnya mengenai perubahan arus laut, kehilangan ekosistem penting, kenaikan muka air sungai yang menjadi terhambat untuk masuk ke laut yang memungkinkan terjadinya banjir yang semakin parah, kondisi lingkungan di wilayah tempat bahan timbunan, sedimentasi, perubahan hidrodinamika yang semuanya harus tertuang dalam analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak sosial budaya diantaranya adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM (dalam pembebasan tanah), perubahan kebudayaan, konflik masyarakat, dan isolasi masyarakat. Sementara dampak ekonomi diantaranya berapa kerugian masyarakat, nelayan, petambak yang kehilangan mata pencahariannya akibat reklamasi pantai.

Tidak hanya disitu, tahapan dari reklamasi pun cukup banyak. tahap pra konstruksi, antara lain meliputi kegiatan survey teknis dan lingkungan, pemetaan dan pembuatan pra rencana, perijinan, pembuatan rencana detail atau teknis. Lalu tahap konstruksi, kegiatan mobilisasi tenaga kerja, pengambilan material urug, transportasi material urug, proses pengurugan. Dan terakhir tahap pasca konstruksi, yaitu kegiatan demobilisasi peralatan dan tenaga kerja, pematangan lahan, pemeliharaan lahan.

Lalu wilayah yang kira-kira mungkin terkena dampak reklamasi seperti :

1. Wilayah pantai yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan hilang atau berkurang karena akan dimanfaatkan kegiatan privat. Dari sisi lingkungan banyak biota laut yang mati baik flora maupun fauna karena timbunan tanah urugan sehingga mempengaruhi ekosistem yang sudah ada.

2. System hidrologi gelombang air laut yang jatuh ke pantai akan berubah dari alaminya. Berubahnya alur air akan mengakibatkan daerah diluar reklamasi akan mendapat limpahan air yang banyak sehingga kemungkinan akan terjadi abrasi, tergerus atau mengakibatkan terjadinya banjir atau rob karena genangan air yang banyak dan lama.

3. Aspek sosialnya, kegiatan masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah petani tambak, nelayan atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang menggantungkan hidup kepada laut.

Dampak negatif dari reklamasi:

1. Peninggian muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah menjadi daratan.

2. Akibat peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.

3. Musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.

4. Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.

Dampak Positif dari reklamasi:

1. Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.

2. Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.

3. Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.

4. Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.

Melihat kelebihan dan kekurangan reklamasi tersebut nampaknya lebih banyak dampak negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. Langkah untuk reklamasi ini harus dipikir matang-matang agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.

Sebenarnya solusi terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru mengenai pemanfaatan wilayah laut untuk aktifitas hidup manusia, contohnya dengan membuat gedung atau rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini tentu perlu penelitian yang dalam sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai,





Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar