Beberapa waktu
lalu kita dihebohkan dengan berita tentang reklamasi teluk Jakarta, sebenarnya
apasih reklamasi itu? Reklamasi adalah proses pembuatan daratan baru dari dasar
laut atau dasar sungai. Tanah yang direklamasi disebut tanah reklamasi atau
landfill. Menurut UUD, definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh
orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut
lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau
drainase. Reklamasi daratan umumnya dilakukan dengan tujuan perbaikan dan
pemulihan kawasan berair yang rusak atau tak berguna menjadi lebih baik dan
bermanfaat. Kawasan ini dapat dijadikan lahan pemukiman, objek wisata dan
kawasan niaga.
Sebelumnya
perlu diketahui bahwa penurunan muka tanah di DKI Jakarta sudah sangat
mengkawatirkan, rata-rata 7,5 - 12 sentimeter (cm) per tahun. Diperkirakan
seluruh Jakarta Utara akan terendam dan berada di bawah permukaan laut pada
tahun 2030. Padahal, sebagai ibukota negara, DKI Jakarta harus memiliki
ketahanan dan daya dukung lingkungan yang berkelanjutan. Baik dalam hal
penyediaan kualitas air bersih, mitigasi penurunan permukaan tanah, pengelolaan
air limbah, revitalisasi alur sungai, dan pengendalian banjir.
Melihat
kondisi ini, Jokowi mengatakan pembangunan pesisir Ibukota (NCICD) yang sudah
lama digagas, akan menjadi solusi. “Jangan dipersempit hanya yang berkaitan
dengan reklamasi Jakarta saja,” kata Jokowi dalam rapat terbatas (ratas)
mengenai reklamasi Teluk Jakarta, di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4).
Jokowi
menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Belanda pekan lalu. “Saya melihat
pengelolaan air, water supply, sanitasi, dan yang lain-lainnya, juga nantinya
yang berkaitan dengan pengembangan pelabuhan, bandara, jalan tol, transportasi
massal. Ini betul-betul semuanya harus terintegrasi dengan baik,” ujarnya.
Dalam rapat
tersebut, Jokowi menekankan tiga hal penting yang harus dipenuhi dalam
pembangunan pesisir Jakarta. Pertama, dari aspek lingkungan, baik biodata laut
maupun magrove. Kedua, aspek hukum, mengikuti kaidah-kaidah serta aturan-aturan
hukum yang berlaku. Ketiga, aspek sosial, khususnya berkaitan dengan kehidupan
nelayan. Dia juga menekankan bahwa proses pembangunan proyek ini sepenuhnya
harus dikendalikan oleh pemerintah, bukan swasta.
Sekretaris
Kabinet Pramono Anung mengatakan NCICD (National Capital Integrated Coastal Development)
yang di dalamnya termasuk pembangunan tanggul laut rakasasa ini selanjutnya
akan disebut sebagai Proyek Garuda. Proyek ini berbeda dengan reklamasi 17
pulau yang tengah menuai kontroversi saat ini.
Jokowi meminta
Bappenas menyelesaikan rencana besar Proyek Garuda yang terintegrasi dengan 17
pulau reklamasi. Desain besar ini setidaknya bisa rampung selama enam bulan
masa moratorium proyek reklamasi. Penyelesaian rancangan induk (grand design)
ini diikuti dengan membenahi proyek reklamasi yang sudah berjalan.
Dalam waktu
dekat, Jokowi juga akan merevisi Keputusan Presiden terkait reklamasi tahun
1995, dan menyesuaikannya dengan kondisi sekarang. Meski proyek reklamasi akan
kembali dilakukan, dia memastikan proses hukum terkait kasus reklamasi ini
tetap berjalan. “Hukum jalan saja, urusan ini urusan beda,” ujarnya.
Namun bukan
berarti reklamasi bisa dilakukan dengan semudah itu, karena reklamasi mempunyai
dampak yang cukup luas terhadap lingkungan, sosial budaya, dan ekonomi nantinya.
Dampak lingkungan misalnya mengenai perubahan arus laut, kehilangan ekosistem
penting, kenaikan muka air sungai yang menjadi terhambat untuk masuk ke laut
yang memungkinkan terjadinya banjir yang semakin parah, kondisi lingkungan di
wilayah tempat bahan timbunan, sedimentasi, perubahan hidrodinamika yang
semuanya harus tertuang dalam analisis mengenai dampak lingkungan. Dampak
sosial budaya diantaranya adalah kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM (dalam
pembebasan tanah), perubahan kebudayaan, konflik masyarakat, dan isolasi
masyarakat. Sementara dampak ekonomi diantaranya berapa kerugian masyarakat,
nelayan, petambak yang kehilangan mata pencahariannya akibat reklamasi pantai.
Tidak hanya disitu,
tahapan dari reklamasi pun cukup banyak. tahap pra konstruksi, antara lain
meliputi kegiatan survey teknis dan lingkungan, pemetaan dan pembuatan pra
rencana, perijinan, pembuatan rencana detail atau teknis. Lalu tahap konstruksi,
kegiatan mobilisasi tenaga kerja, pengambilan material urug, transportasi
material urug, proses pengurugan. Dan terakhir tahap pasca konstruksi, yaitu
kegiatan demobilisasi peralatan dan tenaga kerja, pematangan lahan,
pemeliharaan lahan.
Lalu wilayah
yang kira-kira mungkin terkena dampak reklamasi seperti :
1. Wilayah
pantai yang semula merupakan ruang publik bagi masyarakat akan hilang atau
berkurang karena akan dimanfaatkan kegiatan privat. Dari sisi lingkungan banyak
biota laut yang mati baik flora maupun fauna karena timbunan tanah urugan
sehingga mempengaruhi ekosistem yang sudah ada.
2. System
hidrologi gelombang air laut yang jatuh ke pantai akan berubah dari alaminya.
Berubahnya alur air akan mengakibatkan daerah diluar reklamasi akan mendapat
limpahan air yang banyak sehingga kemungkinan akan terjadi abrasi, tergerus
atau mengakibatkan terjadinya banjir atau rob karena genangan air yang banyak
dan lama.
3. Aspek sosialnya, kegiatan masyarakat di wilayah pantai sebagian besar adalah
petani tambak, nelayan atau buruh. Dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi
ikan yang ada di laut sehingga berakibat pada menurunnya pendapatan mereka yang
menggantungkan hidup kepada laut.
Dampak negatif dari reklamasi:
1. Peninggian
muka air laut karena area yang sebelumnya berfungsi sebagai kolam telah berubah
menjadi daratan.
2. Akibat
peninggian muka air laut maka daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
3. Musnahnya
tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga keseimbangan alam menjadi
terganggu, apabila gangguan dilakukan dalam jumlah besar maka dapat
mempengaruhi perubahan cuaca serta kerusakan planet bumi secara total.
4. Pencemaran
laut akibat kagiatan di area reklamasi dapat menyebabkan ikan mati sehingga
nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
Dampak Positif dari reklamasi:
1. Ada
tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan
untuk bermacam kebutuhan.
2. Daerah
yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman
sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
3. Daerah
yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila
dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
4. Tata
lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga
dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.
Melihat
kelebihan dan kekurangan reklamasi tersebut nampaknya lebih banyak dampak
negatif lingkungan justru ditanggung daerah lain yang terkadang tidak tahu apa-apa
tentang adanya reklamasi pantai yang letaknya jauh dari tempat tinggal. Langkah untuk reklamasi ini harus dipikir matang-matang agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar di kemudian hari.
Sebenarnya solusi terbaik bisa dilakukan dengan mencari teknologi terbaru
mengenai pemanfaatan wilayah laut untuk aktifitas hidup manusia, contohnya
dengan membuat gedung atau rumah terapung di atas permukaan laut, namun hal ini
tentu perlu penelitian yang dalam sehingga apa yang diharapkan bisa tercapai,
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar